Tugas Makalah
POLITIK PERDAGANGAN
“PERJANJIAN MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)”
OLEH :
KELOMPOK II (DUA)
SYAMSUL BAHRI I1 A5 12
066
WIDYA ASTUTI I1
A5 12 058
ESTI I1
A5 12 078
ULFA PERMATASARI I1 A5 12 160
PAJARUDIN I1
A5 12 014
JEFRI EKA ANUGRAH I1 A5 12 046
BASUKI I1
A5 11 009
PROGRAM STUDI AGROBISNIS
PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU
KELAUTAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas izin-Nyalah sehingga
penulis makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan semoga segala
aktifitas keseharian kita bernilai ibadah disisi-Nya. Amin.
Salam dan Salawat penulis tidak lupa kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW,
orang yang menjadi idola dan panutan penulis. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Olehnya itu saran dan kritik yang
bersifat membangun dari pembaca, sangat saya harapkan demi penyusunan laporan berikutnya
Dengan
segala kerendahan hati dan senantiasa mengharapkan ridha-Nya karena kepada-Nya
jugalah tempat kembalinya segala sesuatu, penulis terbuka bagi saran dan
kritikan yang konstruktif demi perbaikan kearah yang lebih ideal.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………...
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang…….……………………………………..……………
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................
C.
Tujuan Penulisan…………………………………….………….……..
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengantar Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA).....................................
B. Fasilitas Perdagangan di dalam ASEAN.................................................
C.
Perjanjian
Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA)................................
D.
Perjanjian ASEAN di Bidang Jasa........................................................
E.
Perjanjian ASEAN di Bidang Investasi.................................................
F.
Kerja Sama ASEAN di Bidang Pangan dan Perlindungan Hutan............
G.
Perlindungan Konsumen..........................................................................
H.
Kerja Sama ASEAN dalam Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) ................
I.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ASEAN .........................................
J.
MEA akan Meningkatkan Pertumbuhan dan Kesejahteraan
di ASEAN................................................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan……………..........….……………………………………....
B. Saran……………………….......…………………………………..…...
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
ASEAN telah
menghasilkan banyak kesepakatan-kesepakatan baik dalam bidang politik, ekonomi,
dan social budaya. Pada awal berdirinya, kerjasama ASEAN bersifat politikluar
negeri dan strategi keamanan dan perdamaian kawasan. Namun setelah itu
kerjasamaASEAN lebih ditingkatkan, diperluas dan dipererat sekaligus bertambah
negara anggotanya.Negara-negara ASEAN telah mengadakan kesepakatan-kesepakatan
di bidang ekonomi sejakawal tahun 80an. Kemudian pada awal 1990an kerjasama
ekonomi ditingkatkan menjadi integrasi ekonomi ASEAN yaitu dengan membentuk
kawasan perdagangan bebas ASEAN
atau ASEAN Free Trade Area (selanjutnya disebut AFTA)
yang ditandatangani pada 1992 dan terbentuk pada 2003. Selanjutnya perjanjian
tersebut ditingkatkan lagi dengan membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN
Economic Community (AEC) pada 2008 dengan terbentuknya Piagam ASEAN.
Perjanjian-perjanjian
yang telah disepakati di tingkat ASEAN tersebut harus diimplementasikan di
lingkup wilayah nasional masing-masing negara anggota. Namun dalam
pelaksanaannya tersebut, disadari akan terjadi interpretasi yang berbeda-beda
atas isi kesepakatan tersebut. Oleh karena itu diatur klausul penyelesaian
sengketa di dalam hampir setiap perjanjian kerjasama yang dihasilkan ASEAN
termasuk Piagam ASEAN. Namun, jika disimak lebih dalam, penyelesaian sengketa
pada Piagam ASEAN lebih bersifat diplomatik daripada hukum. ASEAN tidak seperti
Uni Eropa (UE) yang mempunyai pengadilan (yaitu
European Court of Justice/ECJ) yang mengadili negara anggota yang tidak menjalankan
isi perjanjian yang telah disepakati dan memastikan keberlakuan hukum komunitas
(community law) demi tercapainya tujuan UE. Kepatuhan negara
anggota ASEAN terhadap isi perjanjian yang telah disepakati lebih diserahkan
kepada komitmen negara anggotanya. Sejak disepakatinya Piagam ASEAN pada 2008
maka semua bentuk kerjasama, baik politik, keamanan, ekonomi, social dan budaya
atau yang lainnya, baik yang pernah ada atau yang
akan dilakukan harus disesuaikan dan merujuk pada Piagam
ASEAN.
Diantara perjanjian
kerjasama ASEAN maka Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)
merupakan kerjasama yang paling signifikan karena keberhasilan AEC akan dapat
langsung dirasakan baik pemerintah maupun individu dari negara-negara anggota
ASEAN. AEC bukan merupakan pasar tunggal saja melainkan kombinasi pasar tunggal
dan basis produksi, yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat perekonomian dan
kompetisi kawasan sebagai akibat yang dibawa oleh banyaknya investor asing di
kawasan. Pembentukan AEC dilakukan dengan menerapkan sistem scorecard yang
telah disepakati negara-negara ASEAN dalam cetak biru AEC.
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana mengetahui masyarakat
ekonomia ASEAN (MEA) ?
b.
Bagaimana mengetahui Fasilitas Perdagangan di dalam ASEAN ?
c.
Bagaimanakah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) ?
d.
Bagaimana Perjanjian ASEAN di Bidang Jasa ?
e.
Bagaimana Perjanjian ASEAN di Bidang Investasi ?
f.
Bagaimana Kerja Sama ASEAN di Bidang Pangan dan Perlindungan Hutan ?
g.
Bagaimana Perlindungan Konsumen ?
h.
Bagaimana Kerja Sama ASEAN dalam Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) ?
i.
Bagaimana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ASEAN ?
j.
Bagaimana MEA akan Meningkatkan
Pertumbuhan dan Kesejahteraan
di ASEAN
C.
Tujuan Penulisan
MEA bertujuan untuk membangun
kemitraan untuk kemajuan yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga ASEAN
dengan tercapainya integrasi regional yang melalui upaya kolektif masyarakat
ASEAN.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengantar
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
Pada tahun
2003, para pemimpin ASEAN sepakat bahwa Masyarakat ASEAN harus terbentuk
pada tahun 2020. Pada tahun 2007, para pemimpin menegaskan komitmen kuat mereka
untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN dan mempercepat target waktunya menjadi tahun
2015. Masyarakat ASEAN terdiri dari tiga pilar yang terkait satu dengan yang
lainnya, yaitu : Masyarakat Poltik Keamanan ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN dan
Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
Dengan demikian, para pemimpin ASEAN sepakat
untuk mentransformasi ASEAN menjadi suatu kawasan yang ditandai oleh pergerakan
bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan arus modal yang lebih bebas.
Ø Pasar Tunggal dan
Basis Produksi
Melalui realisasi MEA, diharapkan ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan
basis produksi. Pembentukan ASEAN sebagai suatu pasar tunggal dan basis
produksi akan membuat ASEAN lebih dinamis dan berdaya saing dengan mekanisme
dan langkah-langkah baru guna memperkuat pelaksanaan inisiatif-inisiatif
ekonomi yang ada, mempercepat integrasi kawasan disektor-sektor prioritas,
menfasilitasi pergerakan para pelaku usaha, tenaga kerja terampil an berbakat,
dan memperkuat mekanisme kelembagaan ASEAN.
Ø Kawasan Ekonomi
yang Berdaya Saing
Negara-negara anggota ASEAN telah berkomitmen
untuk memperkenalkan kebijakan dan hukum persaingan usaha secara nasional untuk
menjamin tingkat kesetaraan dan menciptakan budaya persaingan usaha yang sehat
untuk meningkatkan kinerja ekonomi regional dalam jangka panjang.
Ø Pembangunan Ekonomi yang Merata
Dibawah karakteristik ini terdapat dua elemen utama, yaitu; (i)
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM); dan (ii) Inisiatif untuk Integrasi
ASEAN. Kedua inisiatif ini diarahkan untuk menjembatani jurang pembangunan baik
pada tingkat UKM maupun untuk memperkuat integrasi ekonomi Kamboja, Laos,
Myanmar, dan Viet Nam (CLMV) agar semua anggota dapat bergerak maju secara
serempak dan meningkatkan daya saing ASEAN sebagai kawasan yang memberikan
manfaat dari proses integrasi kepada semua anggotanya.
Ø Integrasi menuju
Ekonomi Global
ASEAN
melanjutkan integrasi ekonominya dengan ekonomi global melalui berbagai macam
bentuk perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kerja sama ekonomi komperehensif
(CEP) dengan beberapa mitra dialog dan mitra dagang utama. ASEAN memiliki
perjanjian perdagangan bebas dengan China, India, Jepang, Korea, Australia dan
New Zealand. Australia-New Zealand FTA merupakan perjanjian yang paling
komprehensif yang dikomitmenkan oleh ASEAN, ditandatangani pada bulan Februari
2009 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
ASEAN-Korea FTA
ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2009, sementara itu ASEAN-China Investment
Agreement ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2009. ASEAN-China FTA dan
ASEAN-Korea FTA mulai direalisasikan pada 1 Januari 2010.
Perjanjian
perdagangan barang ASEAN-India (ASEAN-India Trade in Goods Agreement)
ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2009 dan mulai berlaku sejak 1
Oktober 2010.
B. Fasilitas Perdagangan di dalam ASEAN
ASEAN telah
melakukan penurunan hambatan tarif secara signifikan. Sejak 1 Januari 2010,
seluruh tarif produk ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura dan Thailand) yang masuk dalam Inclusion List (IL) dari Common
Effective Preferential Tariff (CEPT), telah dihapuskan untuk perdagangan
antar negara ASEAN. Daftar produk yang mengalami penghapusan tersebut
merepresentasikan 99 % dari seluruh daftar tarif. Rata-rata tarif telah
berkurang dari 4.4 % pada tahun 2000 menjadi 0.9% pada tahun 2009.
Untuk menurunkan
biaya transaksi, ASEAN juga sedang mengembangkan ASEAN Single Window (ASW)/Sistem
Pelayanan Terpadu ASEAN yang diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan
kapal dan pengeluaran barang oleh pihak pabean di kawasan. Untuk membentuk dan
mengoperasikan ASW, masingmasing negara anggota harus terlebih dahulu membangun
dan mengoperasikan National Single Window (NSW). Sejauh ini, negara -
negara ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan
Thailand) sedang dalam tahap pengembangan/ penyelesaian National Single
Windows (NSW), sedangkan Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam diharapkan
dapat menyelesaikannya pada tahun 2012.
C.
Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA)
ASEAN Trade in
Goods Agreement (ATIGA)/perjanjian
perdagangan barang ASEAN telah ditandatangani pada bulan Februari 2009.
ATIGA merupakan kodifikasi dari berbagai perjanjian/ketentuan di bidang
perdagangan barang yang dikonsolidasi dan disinergikan menjadi suatu
referensi dokumen tunggal. ATIGA menggantikan perjanjian tahun 1993
mengenai Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free
Trade Area (CEPT-AFTA). Terhitung tanggal 16 Januari 2010, 9 (sembilan)
negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia,
Myanmar, Filipina, Singapura dan Vietnam) telah meratifikasi perjanjian ATIGA.
ASEAN terus melaksanakan
berbagai tindakan fasilitasi perdagangan seperti Dokumen Deklarasi Kepabeanan
ASEAN (Customs Declaration Document) dan Model Pengolahan Muatan
ASEAN yang terkait dengan jasa angkutan udara ASEAN (ASEAN Cargo Processing
Model that relates to air freight services). Berbagai upaya juga
dilakukan untuk mengaktifkan Sistem Transit Kepabeanan ASEAN (ASEAN Customs
Transit System).
D.
Perjanjian ASEAN di Bidang Jasa
Untuk meningkatkan kerja sama dibidang perdagangan jasa antar negara
anggota ASEAN (AMS), dibentuklah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand oleh Menteri-menteri ekonomi
ASEAN. Liberalisasi perdagangan jasa ibawah kerangka AFAS dilaksanakan melalui
putaran negoisasi setiap 2 tahun hingga 2015. Dari putaran-putaran perundingan
dalam kerangka AFAS, dihasilkan suatu jadwal komitmen yang spesifik yang
ilampirkan pada kerangka perjanjian. Jadwal ini sering disebut sebagai paket
komitmen jasa.
E.
Perjanjian ASEAN di Bidang Investasi
Ø Bidang Investasi
ASEAN Comprehensive Investment
Agreement (ACIA ) ditandatangani oleh Menteri-menteri ASEAN pada tanggal 26
Februari 2009. Sebelum ACIA terbentuk di tahun 2009, ASEAN terlebih dahulu
telah memiliki beberapa perjanjian yang bersifat regional dibidang investasi
yaitu the 1987 ASEAN Agreement for the
Promotion and Proctection if Investments
(juga dikenal sebagai ASEAN Investment
Guarantee Agreement atau ASEAN IGA) dan the
1998 Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (dikenal sebagai “AIA
Agreement”).
Dengan
disepakatinya cetak biru ASEAN Economic
Community (AEC) 2015, ASEAN memutuskan untuk meninjau kembali dan merivisi
perjanjian dibidang investasi terlebih dahulu, yang kemudian dijadikan
perjanjian investasi yang komprehensif, meliputi kerja sama, fasilitas,
promosi, liberalisasi an perlindungan investasi yaitu ACIA. ACIA merupakan
perjanjian investasi yang komprehensif
yang mencakup Manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan
dan penggalian, dan jasa yang terkait dengan sektor tersebut.
F. Kerja Sama ASEAN di Bidang Pangan dan
Perlindungan Hutan
Tujuan
utama dari pembentukan ASEAN Economic
Community (AEC) 2015 adalah untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal
dan basis produksi. Produk hasil pertanian dan hasil hutan yang dapat
iperdagangkan ditingkat nasional adalah komponen penting untuk mewujudkan pasar
tunggal ASEAN. ASEAN diharapkan siap bersaing dipasar global dengan menawarkan
produk yang aman, sehat dan berkualitas. Hal ini dapat dicapai dengan
menetapkan harmonisasi kualitas dan standar, jaminan keamanan pangan, dan
standarisasi sertifikasi perdagangan,
produk pertanian, peternakan, dan perikanan.
Ø Peningkatan
ketahanan pangan
Fluktuasi
harga pangan yang terjadi di tahun 2008 memerlukan suatu tindakan yang tepat
untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah ASEAN dan yang selanjutnya akan
memberikan kontribusi terhadap stabilisasi pasokan pangan di pasar dunia.
Sehubungan dengan itu, ASEAN telah menyepakati ASEAN Integrated Food
Security Framework, Rencana Strategi untuk ASEAN Food Security (SPA-FS),
ASEAN Multi-Sectoral Framework on Climate Change (AFCC), Sustainable
Forest Management, dan Forest Law Enforcement and Governance (FLEG).
G.
Perlindungan Konsumen
Ø Perhatian khusus
terhadap perlindungan konsumen
Mengingat
integrasi ekonomi ASEAN menuju masyarakat ekonomi ASEAN berorientasi pada
masyarakat, ASEAN telah memulai inisiatif kerja sama regional di bidang
perlindungan konsumen. Sebuah Komite Koordinasi tentang Perlindungan Konsumen (Coordinating
Committee on Consumer Protection) baru-baru ini didirikan untuk membina dan
mengkoordinasikan kerja sama regional. Mekanisme lintas batas ASEAN yang
diperbaharui dan website/portal khusus untuk perlindungan konsumen ASEAN
direncanakan akan segera diimplementasikan. Roadmap pengembangan
kapasitas negara anggota ASEAN juga akan dilaksanakan.
H.
Kerja Sama ASEAN dalam Hak Kekayaan
Intelektual (HKI)
Ø Penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
ASEAN
telah melakukan inisiatif untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, kerangka
hukum dan administratif untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) anggota
masyarakat ASEAN. ASEAN telah meluncurkan direktori on-line HKI terkait
sumber daya dan jasa untuk mendukung mekanisme one-stop resources yang
bermanfaat dan komprehensif bagi bisnis dan pihak lainnya. ASEAN juga telah
meluncurkan proyek kerja sama hak paten pertama di kawasan regional yang akan
memudahkan para pengusaha, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah (UKM)
dan para penemu untuk mendapatkan hak paten atas inovasi mereka.
I.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ASEAN
Ø Pengembangan Usaha
Kecil Menengah (UKM)
UKM di
ASEAN dapat memainkan peranan penting dalam membangun masyarakat ekonomi ASEAN.
ASEAN saat ini sedang mengembangkan strategi untuk melibatkan dan mendorong
pertumbuhan UKM. ASEAN telah memiliki kurikulum umum kewirausahaan untuk
digunakan di negara-negara ASEAN. Cetak Biru Kebijakan ASEAN untuk Pengembangan
UKM (2004 - 2014) telah pula diselesaikan. ASEAN SME Advisory Body telah
disetujui oleh para Menteri Ekonomi untuk segera dibentuk.
J.
MEA akan Meningkatkan Pertumbuhan dan Kesejahteraan
di ASEAN
Realisasi MEA pada
tahun 2015 akan membuka peluang lebih besar bagi pertumbuhan sosial ekonomi.
Manfaat MEA adalah:
Ø
Pilihan
barang dan jasa yang lebih besar bagi konsumen melalui peningkatan perdagangan
intra-regional;
Ø
Skala
ekonomi yang lebih besar bagi dunia usaha dan industri, yang dapat mendorong
peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi, sehingga menghasilkan
harga barang yang lebih kompetitif;
Ø
Penurunan
biaya produksi berdampak positif terhadap konsumen karena harga barang dan jasa
menjadi lebih rendah;
Ø
Permintaan
yang lebih besar untuk barang dan jasa akan menciptakan lapangan kerja di
berbagai industri seperti manufaktur, transportasi, logistik dan komunikasi;
Ø
Peningkatan
perdagangan dan investasi akan mendorong kewirausahaan dan inovasi yang lebih
baik di bidang produk dan jasa, sehingga mampu menghasilkan jenis produk,
kualitas dan efisiensi yang lebih baik, dan menguntungkan konsumen;
Ø
Peningkatan
integrasi ekonomi akan memperkuat jaringan bisnis di ASEAN, membangun
pertumbuhan dan kemakmuran;
Ø
Tingkat
penyerapan tenaga kerja yang lebih tinggi di ASEAN akan memberikan kontribusi
dalam membangun kelas menengah yang lebih besar di kawasan, sehingga mengurangi
kesenjangan antara kaya dan miskin. Hal ini akan menghasilkan stabilitas sosial
melalui penguatan pasar dan daya beli barang dan jasa konsumen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjanjian-perjanjian
yang telah disepakati di tingkat ASEAN tersebut harus diimplementasikan di
lingkup wilayah nasional masing-masing negara anggota. Namun dalam
pelaksanaannya tersebut, disadari akan terjadi interpretasi yang berbeda-beda
atas isi kesepakatan tersebut. Oleh karena itu diatur klausul penyelesaian
sengketa di dalam hampir setiap perjanjian kerjasama yang dihasilkan ASEAN
termasuk Piagam ASEAN.
Diantara perjanjian
kerjasama ASEAN maka Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)
merupakan kerjasama yang paling signifikan karena keberhasilan AEC akan dapat
langsung dirasakan baik pemerintah maupun individu dari negara-negara anggota
ASEAN. AEC bukan merupakan pasar tunggal saja melainkan kombinasi pasar tunggal
dan basis produksi, yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat perekonomian dan
kompetisi kawasan sebagai akibat yang dibawa oleh banyaknya investor asing di
kawasan. Pembentukan AEC dilakukan dengan menerapkan sistem scorecard yang
telah disepakati negara-negara ASEAN dalam cetak biru AEC.
B.
Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi penulisan maupun materi,
sehingga penulis mengharapkan saran dan kritikan dari rekan-rekan mahasiswa
yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
ASEAN sets Australia, “NZ trade deal talks for 2005,” Dow
Jones & Company, Inc, 5 September 2005
Folsom, Ralph H, Gordon, Michael W dan A Spanogle, John,
Jr (eds), Handbook of NAFTA Dispute Settlement, 1998.
Hew, Denis dan Soesastro, Hadi, Realizing the ASEAN
Economic Community by 2020: ISEAS and ASEAN Approaches, ASEAN Economic
Bulletin, Vol 20. No. 3, 2003
Kementrian Luar Negeri RI: Dirjen Kerjasama ASEAN, ASEAN
Selayang Pandang Edisi 19,2010
Pambagyo,Iman, Informasi Umum Masyarakat Ekonomi
ASEAN, ASEAN: 2013