Woensdag 26 November 2014

MAKALAH Politik Perdagangan



Tugas Makalah

POLITIK PERDAGANGAN
PERJANJIAN MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)”


OLEH :
KELOMPOK II (DUA)

SYAMSUL BAHRI               I1 A5 12 066
WIDYA ASTUTI                             I1 A5 12 058
ESTI                                       I1 A5 12 078
ULFA PERMATASARI        I1 A5 12 160
PAJARUDIN                          I1 A5 12 014
JEFRI EKA ANUGRAH       I1 A5 12 046
BASUKI                                 I1 A5 11 009



PROGRAM STUDI AGROBISNIS PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas izin-Nyalah sehingga penulis makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan semoga segala aktifitas keseharian kita bernilai ibadah disisi-Nya. Amin.
Salam dan Salawat penulis tidak lupa kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW, orang yang menjadi idola dan panutan penulis. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Olehnya itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca, sangat saya harapkan demi penyusunan laporan berikutnya
            Dengan segala kerendahan hati dan senantiasa mengharapkan ridha-Nya karena kepada-Nya jugalah tempat kembalinya segala sesuatu, penulis terbuka bagi saran dan kritikan yang konstruktif demi perbaikan kearah yang lebih ideal.













DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………...
DAFTAR ISI………………………………………………………………………..
BAB I      PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang…….……………………………………..……………
B.         Rumusan Masalah.............................................................................
C.         Tujuan Penulisan…………………………………….………….……..
BAB II    PEMBAHASAN
A.    Pengantar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).....................................
B.     Fasilitas Perdagangan di dalam ASEAN.................................................
C.     Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA)................................
D.    Perjanjian ASEAN di Bidang Jasa........................................................
E.     Perjanjian ASEAN di Bidang Investasi.................................................
F.      Kerja Sama ASEAN di Bidang Pangan dan Perlindungan Hutan............
G.    Perlindungan Konsumen..........................................................................
H.    Kerja Sama ASEAN dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ................
I.       Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ASEAN .........................................
J.       MEA akan Meningkatkan Pertumbuhan dan Kesejahteraan
                  di ASEAN................................................................................................
BAB III   PENUTUP
A.  Kesimpulan……………...........……………………………………....
B.  Saran……………………….......………………………………….....

DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
ASEAN telah menghasilkan banyak kesepakatan-kesepakatan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan social budaya. Pada awal berdirinya, kerjasama ASEAN bersifat politikluar negeri dan strategi keamanan dan perdamaian kawasan. Namun setelah itu kerjasamaASEAN lebih ditingkatkan, diperluas dan dipererat sekaligus bertambah negara anggotanya.Negara-negara ASEAN telah mengadakan kesepakatan-kesepakatan di bidang ekonomi sejakawal tahun 80an. Kemudian pada awal 1990an kerjasama ekonomi ditingkatkan menjadi integrasi ekonomi ASEAN yaitu dengan membentuk kawasan perdagangan bebas ASEAN
atau ASEAN Free Trade Area (selanjutnya disebut AFTA) yang ditandatangani pada 1992 dan terbentuk pada 2003. Selanjutnya perjanjian tersebut ditingkatkan lagi dengan membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2008 dengan terbentuknya Piagam ASEAN.
Perjanjian-perjanjian yang telah disepakati di tingkat ASEAN tersebut harus diimplementasikan di lingkup wilayah nasional masing-masing negara anggota. Namun dalam pelaksanaannya tersebut, disadari akan terjadi interpretasi yang berbeda-beda atas isi kesepakatan tersebut. Oleh karena itu diatur klausul penyelesaian sengketa di dalam hampir setiap perjanjian kerjasama yang dihasilkan ASEAN termasuk Piagam ASEAN. Namun, jika disimak lebih dalam, penyelesaian sengketa pada Piagam ASEAN lebih bersifat diplomatik daripada hukum. ASEAN tidak seperti Uni Eropa (UE) yang mempunyai pengadilan (yaitu
European Court of Justice/ECJ) yang mengadili negara anggota yang tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati dan memastikan keberlakuan hukum komunitas (community law) demi tercapainya tujuan UE. Kepatuhan negara anggota ASEAN terhadap isi perjanjian yang telah disepakati lebih diserahkan kepada komitmen negara anggotanya. Sejak disepakatinya Piagam ASEAN pada 2008 maka semua bentuk kerjasama, baik politik, keamanan, ekonomi, social dan budaya atau yang lainnya, baik yang pernah ada atau yang
akan dilakukan harus disesuaikan dan merujuk pada Piagam ASEAN.
Diantara perjanjian kerjasama ASEAN maka Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) merupakan kerjasama yang paling signifikan karena keberhasilan AEC akan dapat langsung dirasakan baik pemerintah maupun individu dari negara-negara anggota ASEAN. AEC bukan merupakan pasar tunggal saja melainkan kombinasi pasar tunggal dan basis produksi, yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat perekonomian dan kompetisi kawasan sebagai akibat yang dibawa oleh banyaknya investor asing di kawasan. Pembentukan AEC dilakukan dengan menerapkan sistem scorecard yang telah disepakati negara-negara ASEAN dalam cetak biru AEC.

B.     Rumusan Masalah

a.       Bagaimana mengetahui masyarakat ekonomia ASEAN (MEA) ?
b.      Bagaimana mengetahui Fasilitas Perdagangan di dalam ASEAN ?
c.       Bagaimanakah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) ?
d.      Bagaimana Perjanjian ASEAN di Bidang Jasa ?
e.       Bagaimana Perjanjian ASEAN di Bidang Investasi ?
f.       Bagaimana Kerja Sama ASEAN di Bidang Pangan dan Perlindungan Hutan ?
g.      Bagaimana Perlindungan Konsumen ?
h.      Bagaimana Kerja Sama ASEAN dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
i.        Bagaimana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ASEAN ?
j.        Bagaimana MEA akan Meningkatkan Pertumbuhan dan Kesejahteraan
             di ASEAN




C.    Tujuan Penulisan
MEA bertujuan untuk membangun kemitraan untuk kemajuan yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga ASEAN dengan tercapainya integrasi regional yang melalui upaya kolektif masyarakat ASEAN.
































BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengantar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
Pada tahun  2003, para pemimpin ASEAN sepakat bahwa Masyarakat ASEAN harus terbentuk pada tahun 2020. Pada tahun 2007, para pemimpin menegaskan komitmen kuat mereka untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN dan mempercepat target waktunya menjadi tahun 2015. Masyarakat ASEAN terdiri dari tiga pilar yang terkait satu dengan yang lainnya, yaitu : Masyarakat Poltik Keamanan ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
Dengan demikian, para pemimpin ASEAN sepakat untuk mentransformasi ASEAN menjadi suatu kawasan yang ditandai oleh pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan arus modal  yang lebih bebas.

Ø  Pasar Tunggal dan Basis Produksi
Melalui realisasi MEA, diharapkan ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi. Pembentukan ASEAN sebagai suatu pasar tunggal dan basis produksi akan membuat ASEAN lebih dinamis dan berdaya saing dengan mekanisme dan langkah-langkah baru guna memperkuat pelaksanaan inisiatif-inisiatif ekonomi yang ada, mempercepat integrasi kawasan disektor-sektor prioritas, menfasilitasi pergerakan para pelaku usaha, tenaga kerja terampil an berbakat, dan memperkuat mekanisme kelembagaan ASEAN.

Ø  Kawasan Ekonomi yang Berdaya Saing

Negara-negara anggota ASEAN telah berkomitmen untuk memperkenalkan kebijakan dan hukum persaingan usaha secara nasional untuk menjamin tingkat kesetaraan dan menciptakan budaya persaingan usaha yang sehat untuk meningkatkan kinerja ekonomi regional dalam jangka panjang.

Ø  Pembangunan Ekonomi yang Merata

Dibawah karakteristik ini terdapat dua elemen utama, yaitu; (i) Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM); dan (ii) Inisiatif untuk Integrasi ASEAN. Kedua inisiatif ini diarahkan untuk menjembatani jurang pembangunan baik pada tingkat UKM maupun untuk memperkuat integrasi ekonomi Kamboja, Laos, Myanmar, dan Viet Nam (CLMV) agar semua anggota dapat bergerak maju secara serempak dan meningkatkan daya saing ASEAN sebagai kawasan yang memberikan manfaat dari proses integrasi kepada semua anggotanya. 

Ø  Integrasi menuju Ekonomi Global

ASEAN melanjutkan integrasi ekonominya dengan ekonomi global melalui berbagai macam bentuk perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kerja sama ekonomi komperehensif (CEP) dengan beberapa mitra dialog dan mitra dagang utama. ASEAN memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan China, India, Jepang, Korea, Australia dan New Zealand. Australia-New Zealand FTA merupakan perjanjian yang paling komprehensif yang dikomitmenkan oleh ASEAN, ditandatangani pada bulan Februari 2009 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
ASEAN-Korea FTA ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2009, sementara itu ASEAN-China Investment Agreement ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2009. ASEAN-China FTA dan ASEAN-Korea FTA mulai direalisasikan pada 1 Januari 2010.
Perjanjian perdagangan barang ASEAN-India (ASEAN-India Trade in Goods Agreement) ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2009 dan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2010.







B.     Fasilitas Perdagangan di dalam ASEAN

ASEAN telah melakukan penurunan hambatan tarif secara signifikan. Sejak 1 Januari 2010, seluruh tarif produk ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) yang masuk dalam Inclusion List (IL) dari Common Effective Preferential Tariff (CEPT), telah dihapuskan untuk perdagangan antar negara ASEAN. Daftar produk yang mengalami penghapusan tersebut merepresentasikan 99 % dari seluruh daftar tarif. Rata-rata tarif telah berkurang dari 4.4 % pada tahun 2000 menjadi 0.9% pada tahun 2009. 
Untuk menurunkan biaya transaksi, ASEAN juga sedang mengembangkan ASEAN Single Window (ASW)/Sistem Pelayanan Terpadu ASEAN yang diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan kapal dan pengeluaran barang oleh pihak pabean di kawasan. Untuk membentuk dan mengoperasikan ASW, masingmasing negara anggota harus terlebih dahulu membangun dan mengoperasikan National Single Window (NSW). Sejauh ini, negara - negara ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) sedang dalam tahap pengembangan/ penyelesaian National Single Windows (NSW), sedangkan Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam diharapkan dapat menyelesaikannya pada tahun 2012.

C.    Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA)


ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)/perjanjian perdagangan barang ASEAN telah ditandatangani pada bulan Februari 2009. ATIGA merupakan kodifikasi dari berbagai perjanjian/ketentuan di bidang perdagangan barang yang dikonsolidasi dan disinergikan menjadi suatu referensi dokumen tunggal. ATIGA menggantikan perjanjian tahun 1993 mengenai Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA). Terhitung tanggal 16 Januari 2010, 9 (sembilan) negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura dan Vietnam) telah meratifikasi perjanjian ATIGA.
ASEAN terus melaksanakan berbagai tindakan fasilitasi perdagangan seperti Dokumen Deklarasi Kepabeanan ASEAN (Customs Declaration Document) dan Model Pengolahan Muatan ASEAN yang terkait dengan jasa angkutan udara ASEAN (ASEAN Cargo Processing Model that relates to air freight services). Berbagai upaya juga dilakukan untuk mengaktifkan Sistem Transit Kepabeanan ASEAN (ASEAN Customs Transit System).

D.    Perjanjian ASEAN di Bidang Jasa

Untuk meningkatkan kerja sama dibidang perdagangan jasa antar negara anggota ASEAN  (AMS), dibentuklah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand oleh Menteri-menteri ekonomi ASEAN. Liberalisasi perdagangan jasa ibawah kerangka AFAS dilaksanakan melalui putaran negoisasi setiap 2 tahun hingga 2015. Dari putaran-putaran perundingan dalam kerangka AFAS, dihasilkan suatu jadwal komitmen yang spesifik yang ilampirkan pada kerangka perjanjian. Jadwal ini sering disebut sebagai paket komitmen jasa.

E.     Perjanjian ASEAN di Bidang Investasi

Ø  Bidang Investasi

ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA ) ditandatangani oleh Menteri-menteri ASEAN pada tanggal 26 Februari 2009. Sebelum ACIA terbentuk di tahun 2009, ASEAN terlebih dahulu telah memiliki beberapa perjanjian yang bersifat regional dibidang investasi yaitu the 1987 ASEAN Agreement for the Promotion  and Proctection if Investments (juga dikenal sebagai ASEAN Investment Guarantee Agreement atau ASEAN IGA) dan the 1998 Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (dikenal sebagai “AIA Agreement”).   
Dengan disepakatinya cetak biru ASEAN Economic Community (AEC) 2015, ASEAN memutuskan untuk meninjau kembali dan merivisi perjanjian dibidang investasi terlebih dahulu, yang kemudian dijadikan perjanjian investasi yang komprehensif, meliputi kerja sama, fasilitas, promosi, liberalisasi an perlindungan investasi yaitu ACIA. ACIA merupakan perjanjian investasi yang komprehensif  yang mencakup Manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, dan jasa yang terkait dengan sektor tersebut.

F.     Kerja Sama ASEAN di Bidang Pangan dan Perlindungan Hutan

Tujuan utama dari pembentukan ASEAN Economic Community (AEC) 2015 adalah untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi. Produk hasil pertanian dan hasil hutan yang dapat iperdagangkan ditingkat nasional adalah komponen penting untuk mewujudkan pasar tunggal ASEAN. ASEAN diharapkan siap bersaing dipasar global dengan menawarkan produk yang aman, sehat dan berkualitas. Hal ini dapat dicapai dengan menetapkan harmonisasi kualitas dan standar, jaminan keamanan pangan, dan standarisasi  sertifikasi perdagangan, produk pertanian, peternakan, dan perikanan.  

Ø  Peningkatan ketahanan pangan

Fluktuasi harga pangan yang terjadi di tahun 2008 memerlukan suatu tindakan yang tepat untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah ASEAN dan yang selanjutnya akan memberikan kontribusi terhadap stabilisasi pasokan pangan di pasar dunia. Sehubungan dengan itu, ASEAN telah menyepakati ASEAN Integrated Food Security Framework, Rencana Strategi untuk ASEAN Food Security (SPA-FS), ASEAN Multi-Sectoral Framework on Climate Change (AFCC), Sustainable Forest Management, dan Forest Law Enforcement and Governance (FLEG).

G.    Perlindungan Konsumen
Ø  Perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen

Mengingat integrasi ekonomi ASEAN menuju masyarakat ekonomi ASEAN berorientasi pada masyarakat, ASEAN telah memulai inisiatif kerja sama regional di bidang perlindungan konsumen. Sebuah Komite Koordinasi tentang Perlindungan Konsumen (Coordinating Committee on Consumer Protection) baru-baru ini didirikan untuk membina dan mengkoordinasikan kerja sama regional. Mekanisme lintas batas ASEAN yang diperbaharui dan website/portal khusus untuk perlindungan konsumen ASEAN direncanakan akan segera diimplementasikan. Roadmap pengembangan kapasitas negara anggota ASEAN juga akan dilaksanakan.

H.    Kerja Sama ASEAN dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ø  Penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

ASEAN telah melakukan inisiatif untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, kerangka hukum dan administratif untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) anggota masyarakat ASEAN. ASEAN telah meluncurkan direktori on-line HKI terkait sumber daya dan jasa untuk mendukung mekanisme one-stop resources yang bermanfaat dan komprehensif bagi bisnis dan pihak lainnya. ASEAN juga telah meluncurkan proyek kerja sama hak paten pertama di kawasan regional yang akan memudahkan para pengusaha, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dan para penemu untuk mendapatkan hak paten atas inovasi mereka.

I.       Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ASEAN
Ø  Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM)

UKM di ASEAN dapat memainkan peranan penting dalam membangun masyarakat ekonomi ASEAN. ASEAN saat ini sedang mengembangkan strategi untuk melibatkan dan mendorong pertumbuhan UKM. ASEAN telah memiliki kurikulum umum kewirausahaan untuk digunakan di negara-negara ASEAN. Cetak Biru Kebijakan ASEAN untuk Pengembangan UKM (2004 - 2014) telah pula diselesaikan. ASEAN SME Advisory Body telah disetujui oleh para Menteri Ekonomi untuk segera dibentuk.

J.      MEA akan Meningkatkan Pertumbuhan dan Kesejahteraan
     di ASEAN

Realisasi MEA pada tahun 2015 akan membuka peluang lebih besar bagi pertumbuhan sosial ekonomi. Manfaat MEA adalah:
Ø  Pilihan barang dan jasa yang lebih besar bagi konsumen melalui peningkatan perdagangan intra-regional;
Ø  Skala ekonomi yang lebih besar bagi dunia usaha dan industri, yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi, sehingga menghasilkan harga barang yang lebih kompetitif;
Ø  Penurunan biaya produksi berdampak positif terhadap konsumen karena harga barang dan jasa menjadi lebih rendah;
Ø  Permintaan yang lebih besar untuk barang dan jasa akan menciptakan lapangan kerja di berbagai industri seperti manufaktur, transportasi, logistik dan komunikasi;
Ø  Peningkatan perdagangan dan investasi akan mendorong kewirausahaan dan inovasi yang lebih baik di bidang produk dan jasa, sehingga mampu menghasilkan jenis produk, kualitas dan efisiensi yang lebih baik, dan menguntungkan konsumen;
Ø  Peningkatan integrasi ekonomi akan memperkuat jaringan bisnis di ASEAN, membangun pertumbuhan dan kemakmuran;
Ø  Tingkat penyerapan tenaga kerja yang lebih tinggi di ASEAN akan memberikan kontribusi dalam membangun kelas menengah yang lebih besar di kawasan, sehingga mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Hal ini akan menghasilkan stabilitas sosial melalui penguatan pasar dan daya beli barang dan jasa konsumen.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Perjanjian-perjanjian yang telah disepakati di tingkat ASEAN tersebut harus diimplementasikan di lingkup wilayah nasional masing-masing negara anggota. Namun dalam pelaksanaannya tersebut, disadari akan terjadi interpretasi yang berbeda-beda atas isi kesepakatan tersebut. Oleh karena itu diatur klausul penyelesaian sengketa di dalam hampir setiap perjanjian kerjasama yang dihasilkan ASEAN termasuk Piagam ASEAN.
Diantara perjanjian kerjasama ASEAN maka Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) merupakan kerjasama yang paling signifikan karena keberhasilan AEC akan dapat langsung dirasakan baik pemerintah maupun individu dari negara-negara anggota ASEAN. AEC bukan merupakan pasar tunggal saja melainkan kombinasi pasar tunggal dan basis produksi, yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat perekonomian dan kompetisi kawasan sebagai akibat yang dibawa oleh banyaknya investor asing di kawasan. Pembentukan AEC dilakukan dengan menerapkan sistem scorecard yang telah disepakati negara-negara ASEAN dalam cetak biru AEC.

B.     Saran


Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi penulisan maupun materi, sehingga penulis mengharapkan saran dan kritikan dari rekan-rekan mahasiswa yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah yang selanjutnya.






DAFTAR PUSTAKA
ASEAN sets Australia, “NZ trade deal talks for 2005,” Dow Jones & Company, Inc, 5 September 2005

Folsom, Ralph H, Gordon, Michael W dan A Spanogle, John, Jr (eds), Handbook of NAFTA Dispute Settlement, 1998.

Hew, Denis dan Soesastro, Hadi, Realizing the ASEAN Economic Community by 2020: ISEAS and ASEAN Approaches, ASEAN Economic Bulletin, Vol 20. No. 3, 2003

Kementrian Luar Negeri RI: Dirjen Kerjasama ASEAN, ASEAN Selayang Pandang Edisi 19,2010

Pambagyo,Iman, Informasi Umum Masyarakat Ekonomi ASEAN,   ASEAN: 2013